Jakarta - Mabes Polri tidak bisa begitu saja mengabulkan permohonan Briptu Norman Kamaru untuk mundur dari Brimob. Norman diwajibkan membayar ganti rugi atas biaya pendidikan yang dikeluarkan negara selama ini untuknya.
"Setelah masuk polisi dididik disekolahkan, yang biayai itu yang biayai rakyat. Polisi mengemban amanat rakyat, kalau mendidik polisi kan uang rakyat. Makanya ada peraturan internal kepolisian," ujar Karopenmas Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi wartawan, Senin (19/9/2011).
Yoga mengatakan, ikatan dinas bagi seorang anggota bintara yakni 10 tahun. Sementara Briptu Norman baru berdinas 6 tahun.
"Peraturan Polri mengemban amanat rakyat. Saya belum baca detailnya keluarnya atas keluar sendiri atau polisi, jadi harus mengganti biaya itu," jelas Yoga.
Yoga tidak menjelaskan berapa total jumlah yang harus dibayarkan Briptu Norman. Namun sesuai aturan, Briptu Norman harus mengganti uang yang selama ini dikeluarkan negara untuknya.
"Kan sudah mengeluarkan uang untuk pendidikan itu," imbuhnya.
Briptu Norman mengajukan mundur dari Brimob Polda Gorontalo. Dalam surat pengunduran dirinya, ia beralasan ingin merawat orang tuanya, ingin bekerja di luar polisi dan mengembangkan bakat menyanyinya.